Dugaan adanya oknum APH ADV. berinisial ( H.N ) berkedok pendamping Hukum PT. PJTKI ILegal, akan tetapi menjadi perekrutmen ART/PMI, untuk di tempatkan di kawasan konflik timur tengah
Terkini
12 May 2026 20:38
•
1 min read
•
202 views
•
By ADV. A.M JAYA, S.H., M.H
Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) APH. ADV. BERKEDOK PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ( PMI ) menyeret berinisial , ( H.N, S.H ) yang merupakan , OKNUM APH ADV. ( H.N, S.H ) tersebut berasal dari kabupaten cianjur. PERKARA Kini mencuat setelah seorang pekerja migran perempuan berinisial ( L.A ) MENGADUKAN diberangkatkan ke Arab Saudi secara INDIKASI DI DUGA ilegal, tanpa dokumen resmi. ( PK )
Dan kemudian KELUARGA PMI meminta bantuan perlindungan hukum MELALUI WEBSITE media PORTAL ONLINE https://abah-news.com LKBH-ABAH , LAW OFFICE AMJ&BROTHER pada TANGGAL 01/04/2026, yang beralamat di JL. SINAGAR NO 16 RT 003 RW 014 kecamatan karangTengah kabupaten cianjur 43281 ,dan menceritakan kronologis keberangkatan anak perempuannya bernama inisial LA,
ADV. A.M. JAYA, S.H., M.H BERSAMA ADVOKASI NON LITIGASI PARALEGAL ,mengatakan kepada awak media abah-news.com, saat di komfirmasi ,memang benar adanya ada aduan dari keluarga PMI,terkait keberangkatan ke timur tengah melalui oknum APH ADV. ( H.N, S.H ) dan mengungkapkan bahwa keberangkatan KELUARGA dilakukan tanpa sepengetahuannya dan tanpa prosedur yang sah dan juga ucap orang tua korban,saat di minta keterangannya oleh tim abah-news.com
Keterangan tersebut memperkuat dugaan bahwa korban direkrut, diberangkatkan, dan ditempatkan secara nonprosedural, yang berpotensi memenuhi unsur TPPO serta melanggar ketentuan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Lebih memprihatinkan, pihak keluarga menyebutkan bahwa sejak keberangkatannya LA mengatakan Saya akan pergi jauh,tidak menyebutkan untuk pergi bekerja sebagai PMI, ke timur tengah, di adukan oknum, APH ADV. ( H.N, S.H ) tersebut, sulit dihubungi dan terkesan lepas tanggung jawab. Sementara itu, korban dilaporkan berada di Arab Saudi dalam kondisi sakit, terlantar, dan berulang kali meminta dipulangkan ke Indonesia.melalui postingan video yang di unggahnya,
Menurut ADV. A.M JAYA, S.H., M.H ,dan kawan,perbuatan OKNUM APH ADV. tersebut BERPOTENSI MELANGGAR UU TPPO dan UU Pekerja Migran Jika terbukti bersalah, OKNUM APH ADV ( H.N, S.H ) ,berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, khususnya Pasal 2, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda ratusan juta rupiah.
Selain itu, terduga pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia terkait penempatan pekerja migran secara non-prosedural, dengan ancaman pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah.
Kuasa hukum keluarga korban, ADV. A.M JAYA, S.H.,M.H., menegaskan komitmennya mengawal kasus ini hingga tuntas.
Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini dugaan TPPO dengan korban yang saat ini menderita di luar negeri. Kami akan mengawal proses hukum sampai tuntas dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai undang-undang,” tegas ADV. A.M JAYA, S.H., M.H
Ia juga mendesak aparat penegak hukum membongkar kemungkinan adanya jaringan sponsor ilegal yang masih beroperasi di wilayah KHUSUS CIANJUR JAWA BARAT dan sekitarnya.
PERKARA ini menjadi peringatan keras bahwa praktik perdagangan orang berkedok penyaluran kerja ke luar negeri masih terjadi. Negara dituntut hadir untuk melindungi warganya dari eksploitasi dan penempatan kerja ilegal. pangkasnya
ADV. A.M JAYA, S.H., M.H
OKNUM APH ADV BERINISIAL ( H.N, SH )
Related Articles
Recent Articles
•
Polda Jabar Siapkan Pengamanan Maksimal Antisipasi Euforia Kemenangan Persib Bandung
•
Prabowo Subianto yang mengajak rakyat melawan mafia demi mewujudkan Indonesia Emas 2045.
•
Pengadilan Tinggi Bandung resmi mengambil sumpah dan janji profesi bagi 26 advokat baru dari organisasi Komite Nasional Advokat Indonesia (KNAI) pada Rabu, 20 Mei 2026.
•
Irwan Setia pratama sebagai Advokasi Bagian Informan Lembaga Kantor Bantuan Hukum (LKBH) Abah Jaya Nusantara.
•
Memperkuat Jaringan, Ketua Umum LKBH Abah Jaya Nusantara Tunjuk H. Ridwan sebagai Advokasi Bagian Informan
•
AbahNEWS Ungkap Dugaan Ungkap Dugaan Praktik Perdagangan Manusia di warung remang'' wilayah cianjur
•
PENGUATAN STRUKTUR LEMBAGA: KETUA UMUM LKBH-ABAH TUNJUK M. ANDI SEBAGAI ADVOKASI BAGIAN INFORMAN (A.B.I)
•
LOUNCING LOGO LBH YAC
•
Oknum APH ADV. Keroyok Rekan Sejawat di PN Jakbar, Terancam 9 Tahun Penjara
•
PENDAFTARAN SUMPAH ADVOKAT DPN MTO KNAI
Popular Articles
•
KETUA KNAI DPD CIANJUR AHMAD MARUTA JAYA, S.H., M.H
•
DPD KNAI Cianjur baru saja dinobatkan sebagai Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Terbaik 2026 oleh Komite Nasional Advokat Indonesia
•
KETUA UMUM LKBH-ABAH
•
Pengadilan Tinggi Bandung resmi mengambil sumpah dan janji profesi bagi 26 advokat baru dari organisasi Komite Nasional Advokat Indonesia (KNAI) pada Rabu, 20 Mei 2026.
•
Kado Istimewa KNAI DPD CIANJUR