Dugaan adanya oknum APH ADV. berinisial ( H.N ) berkedok pendamping Hukum PT. PJTKI ILegal, akan tetapi menjadi perekrutmen ART/PMI, untuk di tempatkan di kawasan konflik timur tengah

Terkini 02 Apr 2026 19:59 1 min read 61 views By ADV. A.M JAYA, S.H., M.H

Share berita ini

Dugaan adanya oknum APH ADV. berinisial ( H.N ) berkedok pendamping Hukum PT. PJTKI ILegal, akan tetapi menjadi perekrutmen ART/PMI, untuk di tempatkan di kawasan konflik timur tengah
Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) APH. ADV. BERKEDOK PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ( PMI ) menyeret berinisial , ( H.N, S.H ) yang merupakan kepercayaan DIREKTUR UTAMA/ CEO M. NAGIB PT BAHANA , OKNUM APH ADV. ( H.N, S.H ) tersebut berasal dari kabupaten cianjur. PERKARA Kini mencuat setelah seorang pekerja migran perempuan berinisial ( L.A ) MENGADUKAN diberangkatkan ke Arab Saudi KHAIL SYARIKAH MAHARA secara INDIKASI DI DUGA ilegal, tanpa dokumen resmi. ( PK ) Dan kemudian KELUARGA PMI meminta bantuan perlindungan hukum MELALUI WEBSITE media PORTAL ONLINE https://abah-news.com LKBH-ABAH , LAW OFFICE AMJ&BROTEHER pada TANGGAL 01/04/2026, yang beralamat di JL. SINAGAR NO 16 RT 003 RW 014 kecamatan karangTengah kabupaten cianjur 43281 ,dan menceritakan kronologis keberangkatan anak perempuannya bernama inisial LA, ADV. A.M. JAYA, S.H., M.H BERSAMA ADVOKASI NON LITIGASI PARALEGAL ,mengatakan kepada awak media abah-news.com, saat di komfirmasi ,memang benar adanya ada aduan dari keluarga PMI,terkait keberangkatan ke timur tengah melalui oknum APH ADV. ( H.N, S.H ) dan mengungkapkan bahwa keberangkatan KELUARGA dilakukan tanpa sepengetahuannya dan tanpa prosedur yang sah dan juga ucap orang tua korban,saat di minta keterangannya oleh tim abah-news.com Keterangan tersebut memperkuat dugaan bahwa korban direkrut, diberangkatkan, dan ditempatkan secara nonprosedural, yang berpotensi memenuhi unsur TPPO serta melanggar ketentuan perlindungan pekerja migran Indonesia. Lebih memprihatinkan, pihak keluarga menyebutkan bahwa sejak keberankatannya LA mengatakan Saya akan pergi jauh,tidakmenyebutkan untuk pergi bekerja sebagai PMI, ke timur tengah, di adukan oknum, APH ADV. ( H.N, S.H ) tersebut, sulit dihubungi dan terkesan lepas tanggung jawab. Sementara itu, korban dilaporkan berada di Arab Saudi dalam kondisi sakit, terlantar, dan berulang kali meminta dipulangkan ke Indonesia.melalui postingan video yang di unggahnya, Menurut ADV. A.M JAYA, S.H., M.H ,dan kawan,perbuatan OKNUM APH ADV. tersebut BERPOTENSI MELANGGAR UU TPPO dan UU Pekerja Migran Jika terbukti bersalah, OKNUM APH ADV ( H.N, S.H ) ,berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, khususnya Pasal 2, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda ratusan juta rupiah. Selain itu, terduga pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia terkait penempatan pekerja migran secara nonprosedural, dengan ancaman pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah. Kuasa hukum keluarga korban, ADV. A.M JAYA, S.H.,M.H., menegaskan komitmennya mengawal kasus ini hingga tuntas. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini dugaan TPPO dengan korban yang saat ini menderita di luar negeri. Kami akan mengawal proses hukum sampai tuntas dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai undang-undang,” tegas ADV. A.M JAYA, S.H., M.H Ia juga mendesak aparat penegak hukum membongkar kemungkinan adanya jaringan sponsor ilegal yang masih beroperasi di wilayah KHUSUS CIANJUR JAWA BARAT dan sekitarnya. PERKARA ini menjadi peringatan keras bahwa praktik perdagangan orang berkedok penyaluran kerja ke luar negeri masih terjadi. Negara dituntut hadir untuk melindungi warganya dari eksploitasi dan penempatan kerja ilegal. pangkasnya ADV. A.M JAYA, S.H., M.H

OKNUM APH ADV BERINISIAL ( H.N, SH )

AbahNews
Chat with us on WhatsApp